Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena [ajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Februari 2021 dan diundangkan mulai Jumat (26/2/2021). Berikut beberapa aturan yang diatur dalam PMK terbaru tersebut:

Jenis kendaraan Jenis kendaraan yang akan ditanggung PPnBM oleh pemerintah diatur pada pasal 2a dan 2b, yakni:

A.Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

B. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 diatur mengenai jumlah pembelian lokal atau local purchase dan penggunaan komponen lokal. Jumlah pembelian lokal tersebut meliputi pemenuhanjumlah pengunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.