Diskon PPnBM mulai berlaku sejak 1 Maret 2021 kemarin. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyarankan masyarakat yang ingin beli mobil lebih baik dilakukan secepatnya.
Diskon PPnBM itu terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.